Pajak memiliki peran pajak yang sangat vital, tidak hanya sebagai sumber utama penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk Mengurangi Kesenjangan ekonomi. Di Indonesia, kebijakan perpajakan dirancang untuk menjalankan fungsi budgetair dan fungsi regulasi, terutama dalam mencapai keadilan sosial dan pemerataan kesempatan. Keberhasilan sistem pajak akan sangat menentukan tingkat disparitas pendapatan di masyarakat.
Salah satu mekanisme kunci peran pajak dalam Mengurangi Kesenjangan adalah melalui penerapan tarif progresif pada Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini memastikan bahwa Wajib Pajak dengan penghasilan tinggi dikenakan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan mereka yang berpenghasilan rendah. Prinsip ini mencerminkan azas kemampuan membayar (ability to pay), mendorong redistribusi pendapatan yang lebih merata.
Selain PPh, instrumen pajak lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga memiliki peran pajak dalam Mengurangi Kesenjangan. PBB dikenakan berdasarkan nilai objek pajak, yang secara tidak langsung memberikan beban yang lebih besar pada pemilik aset properti mewah dan bernilai tinggi. Hal ini membantu menyeimbangkan akumulasi kekayaan di kalangan masyarakat tertentu.
Namun, efektivitas peran pajak sebagai alat redistribusi pendapatan sangat bergantung pada dua faktor: kepatuhan wajib pajak dan alokasi penerimaan. Apabila penerimaan negara dari sektor pajak dialokasikan secara proporsional untuk belanja sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, keadilan sosial akan terwujud.
Studi kasus di Indonesia menunjukkan bahwa tantangan utama adalah memastikan seluruh potensi pajak terhimpun secara optimal. Masih terdapat kesenjangan antara potensi dan realisasi pajak, yang seringkali menghambat upaya Mengurangi Kesenjangan melalui instrumen fiskal. Oleh karena itu, modernisasi administrasi pajak menjadi sangat penting.
Pemerintah terus berupaya memperkuat redistribusi pendapatan melalui skema insentif dan subsidi yang didanai dari penerimaan negara sektor pajak. Program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau subsidi energi adalah contoh bagaimana dana pajak dikembalikan kepada kelompok rentan untuk menopang daya beli dan mengurangi disparitas ekonomi.
Pencapaian keadilan sosial melalui pajak tidak hanya diukur dari besaran tarif, tetapi juga dari kemudahan dan transparansi sistem. Sebuah peran pajak yang kuat menuntut sistem administrasi pajak yang kredibel, sehingga redistribusi pendapatan dapat berjalan tanpa kebocoran dan penyalahgunaan dana.
