Bali, dengan keindahan alam, kekayaan budaya, dan spiritualitasnya, telah lama menjadi ikon pariwisata Indonesia di mata dunia. Namun, lonjakan jumlah wisatawan dan perkembangan industri yang pesat telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan. Oleh karena itu, penerapan Pariwisata Berkelanjutan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk menjaga Pulau Dewata sebagai etalase alam dan budaya yang autentik. Pariwisata Berkelanjutan memegang prinsip bahwa keuntungan ekonomi harus selaras dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Transformasi menuju model Pariwisata Berkelanjutan ini menuntut kerjasama erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas adat.
Regulasi dan Pengetatan Lingkungan
Salah satu pilar utama dalam mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Bali adalah melalui pengetatan regulasi dan penegakan hukum lingkungan yang lebih serius. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan berbagai peraturan daerah yang mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan menggalakkan manajemen sampah berbasis desa.
Sebagai contoh spesifik, pada Juni 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali mulai menerapkan sistem audit lingkungan yang ketat bagi seluruh hotel dan resor bintang empat ke atas. Audit ini mencakup metrik seperti efisiensi penggunaan air, pengelolaan limbah cair, dan persentase penggunaan energi terbarukan. Hotel yang tidak memenuhi standar minimal 20% penggunaan energi bersih dalam waktu satu tahun akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Selain itu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali juga turut berpatisipasi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada Rabu, 17 April 2025, berhasil menindak tegas 5 pelaku usaha yang terbukti membuang limbah cair ke sungai di kawasan Badung Selatan, mengirimkan pesan jelas tentang komitmen penegakan hukum.
Pengembangan Desa Wisata Berbasis Komunitas
Pendekatan Pariwisata Berkelanjutan juga menekankan pada diversifikasi destinasi, yakni dengan mengembangkan desa wisata berbasis komunitas. Tujuannya adalah menyebar manfaat ekonomi pariwisata agar tidak terpusat di kawasan selatan (Kuta, Seminyak, Nusa Dua) dan sekaligus melestarikan budaya lokal.
Program desa wisata ini memberikan otoritas pengelolaan langsung kepada komunitas adat (desa adat), yang secara historis memiliki sistem kontrol sosial yang kuat terhadap lingkungan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat bahwa pada akhir tahun 2024, jumlah desa wisata di Bali yang telah tersertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) telah mencapai 120 desa. Desa-desa ini menawarkan pengalaman budaya otentik, seperti Subak Trekking di Jatiluwih atau kelas menari tradisional di Ubud, yang memberikan pendapatan tambahan langsung kepada masyarakat lokal.
Peran Pendidikan dan Partisipasi Publik
Keberlanjutan Bali sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi kolektif. Kampanye edukasi ditargetkan tidak hanya pada masyarakat lokal, tetapi juga pada wisatawan. Pemerintah telah memperkenalkan pungutan retribusi wisatawan asing sebesar Rp 150.000 per orang, yang secara resmi berlaku sejak 14 Februari 2024. Dana yang terkumpul ini dialokasikan secara spesifik untuk program pelestarian lingkungan dan infrastruktur kebudayaan.
Laporan terbaru dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bali per Semester I 2025 menunjukkan bahwa dana retribusi yang terkumpul telah mencapai total Rp 35 Miliar. Sebagian dana ini digunakan untuk membiayai program pembersihan pantai serentak yang melibatkan 5.000 relawan setiap bulan di sepanjang pantai selatan Bali. Dengan melibatkan seluruh elemen dalam menjaga alam dan budaya, Bali dapat menjamin bahwa pariwisata akan tetap menjadi sumber kesejahteraan tanpa mengorbankan masa depan lingkungan.
