Keberadaan kubangan air raksasa sisa aktivitas pengerukan hasil bumi yang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan pengelola kini memicu kecemasan mendalam di kalangan masyarakat, meningkatnya bahaya lubang bekas galian batu bara yang tidak direklamasi telah menelan korban jiwa dari kalangan anak-anak pemukiman sekitar. Danau buatan beracun dengan kedalaman puluhan meter tersebut sering kali dijadikan area berenang atau bermain oleh anak-anak tanpa menyadari risiko tenggelam dan bahaya kandungan zat kimia beracun yang terkandung di dalam air. Warga menuntut tanggung jawab penuh pihak perusahaan untuk segera memagari dan menutup kubangan maut tersebut.
Laporan dari lembaga pemerhati lingkungan menunjukkan ada ratusan titik cekungan besar berisi air asam tambang yang terbiarkan terbuka tanpa ditengkapi sarana pengaman dasar atau papan peringatan bahaya. Kehadiran bahaya lubang tambang terbiarkan ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap kewajiban reklamasi pascatambang bagi para pemegang izin usaha pertambangan. Selain mengancam keselamatan jiwa anak-anak, air asam dari kubangan bekas galian tersebut juga berisiko tinggi mencemari sumber air bersih dan tanah pertanian milik warga di sekitarnya.
Aparat penegak hukum dan dinas energi sumber daya mineral diminta segera menindak tegas perusahaan tambang yang lalai mengolah kembali lahan bekas operasi mereka sesuai dokumen amdal. Keberadaan bahaya lubang raksasa ini harus segera diatasi dengan tindakan penutupan tanah kembali serta penanaman vegetasi pepohonan secara masif demi memulihkan fungsi ekologis lingkungan. Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini tidak boleh terus berlanjut karena telah terbukti merenggut hak hidup dan keselamatan anak-anak di sekitar kawasan pemukiman tambang.
Masyarakat dan para orang tua diimbau untuk lebih ketat dalam mengawasi aktivitas bermain anak-anak mereka agar tidak mendekati lokasi bekas arena pertambangan yang sangat berbahaya. Pemerintah desa bersama relawan lokal berinisiatif memasang pagar bambu dan papan peringatan darurat di sekeliling area kubangan untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal susulan. Langkah pertolongan darurat ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko jatuh jatuhnya korban baru di kalangan anak-anak pemukiman lokal.
Keselamatan jiwa warga dan pelestarian lingkungan hidup harus selalu ditempatkan di atas kepentingan keuntungan bisnis pertambangan semata. Ketegasan pemerintah dalam mencabut izin usaha serta menyeret para pemilik perusahaan tambang nakal ke meja hijau merupakan syarat mutlak penegakan hukum ekologis. Dengan reklamasi lahan bekas tambang yang benar dan bertanggung jawab, lingkungan hidup warga dapat kembali aman, hijau, serta terbebas dari ancaman kubangan maut beracun.
